Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, Status Terlihat di Tiket

Kompas.com - 28/07/2022, 20:52 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksinasi booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Syarat sama juga berlaku untuk perjalanan darat, udara, dan laut sejak 17 Juli 2022.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Adapun syarat naik kereta api jarak jauh yang tercantum yaitu jika pelanggan telah mendapatkan vaksin booster, maka tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Namun, jika pelanggan baru mendapatkan vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Rapid Tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Nah, apakah penumpan kereta api harus mencetak sertifikat vaksin?

Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?

Apakah naik kereta harus ada sertifikat vaksin?

Sebagai informasi, kini tiket kereta api jarak jauh sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini mempermudah pengecekan status vaksinasi seorang penumpang, sebab tiket akan secara otomatis mencantumkannya.

"Karena sistem boarding-nya sudah integrasi dengan PeduliLindungi, otomatis kelihatan status vaksinnya," ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 17 Juli

Sedangkan bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster tapi sudah menjalani tes Covid-19, hasil pemeriksaan juga akan langsung masuk ke PeduliLindungi. Sehingga, hasilnya akan terlihat pada sistem boarding jika sesuai ketentuan.

"Kalau tempat pemeriksaannya terintegrasi dengan PeduliLindungi dan tidak ada kesalahan saat memasukan NIK, maka secara otomatis juga akan terlihat di sistem boarding," imbuhnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Meski begitu, kata Eva, beberapa tempat tes Covid-19 tidak mewajibkan pelanggan untuk mengisi NIK, sehingga hasilnya tidak terdeteksi pada sistem.

Maka dari itu, guna mengantisipasi hasil yang tidak terbaca pada sistem, pihaknya menganjurkan pelanggan untuk tetap menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dalam hal ini hasil tes dalam bentuk fisik atau dokumen digital (soft file).

"Soft file atau berkas fisik juga boleh," tutup Eva.

Baca juga: 

Sementara itu, salah seorang penumpang KAI, Fidhian Anduta Nagari yang memesan tiket KA untuk rute Yogyakarta-Bandung pada 30 Juni 2022 lalu juga menemukan status vaksinasi sudah tercetak pada tiketnya.

Begitu pula sebaliknya, rute Bandung-Yogyakarta pada 3 Juli 2022.

"Tiket kereta dari Yogyakarta ke Bandung dan sebaliknya juga, di tiket langsung ada tulisannya vaksin tiga," kata Fidhi kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com