Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Kompas.com - 29/07/2022, 14:19 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjaei syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.

Jika syarat vaksin booster jadi syarat naik pesawat, haruskah kita menunjukkan sertifikat vaksin saat keberangkatan?

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi

Haruskah tunjukkan sertifikat vaksin saat naik pesawat?

Sejalan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022, di setiap bandara Angkasa Pura II calon penumpang yang akan berangkat akan diminta memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi di bandara.

Kemudian, hasil pemindaian akan ditunjukkan kepada petugas maskapai. 

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna kuning atau merah di aplikasi PeduliLindungi, maka calon penumpang harus melengkapi dengan hasil tes antigen atau PCR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau di aplikasi PeduliLindungi, artinya calon penumpang sudah memenuhi persyaratan kesehatan, yakni sudah vaksinasi booster atau sudah tes Covid-19 swsuai ketentuan yang berlaku dan dapat memproses keberangkatan.

Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya

"Verifikasi dokumen vaksinasi atau hasil tes Covid-19 di luar aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan di bandara," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika, kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Pemeriksaan sertifikat vaksin oleh maskapai

Sementara itu, pihak maskapai juga akan memeriksa status vaksinasi penumpang.

Sertifikat booster dapat ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi pada saat di area check-in counter," sebagaimana disampaikan VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Diah mengatakan, prosedur ini berlaku sesuai syarat dokumen penerbangan dalam ketentuan SE 70 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan SE 71 tahun 2022 bagi perjalanan luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com