KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tak ada antrean wisatawan mancanegara hingga lima jam di konter imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Hal ini merespons sebuah artikel blog yang mengeluhkan lamanya antrean imigrasi di bandara tersebut.
"Keterangan yang disampaikan pada artikel tersebut tidaklah benar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (01/08/2022).
Baca juga: Turis Asing di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Dikabarkan Antre 5 Jam, Ini Kata Petugas
Sebelumnya, Jumat (29/07/2022), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Sebastian Powell menuliskan keluhannya dalam sebuah blog tentang Bali yang dipadati pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sehingga mengakibatkan panjangnya antrean.
Menurut dia, antrean tersebut berlangsung hingga lima jam dan mengakibatkan sejumlah orang mulai adu mulut sampai petugas turun tangan untuk melerai.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Tambah 8 Rute Internasional, Ada Thailand
Pihak kantor Imigrasi pun menyampaikan kronologi versi mereka.
Menurut Sugito, penulis artikel tersebut mendarat di Bali pada Jumat pukul 14.43 WITA, dari Bangkok, Thailand.
Kemudian, penulis tersebut melakukan pemeriksaan dokumen.
"Yang bersangkutan kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan menuju konter BRI untuk membeli Visa on Arrival (VOA)," tulis Sugito.
Berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian, yang bersangkutan tercatat melakukan pemeriksaan pada pukul 15.47 WITA.
Sehingga, estimasi waktu yang digunakan, mulai dari keluar pesawat, pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pembayaran Visa on Arrival, hingga penyelesaian pemeriksaan keimigrasian adalah 54 menit.
Baca juga: 12 Wisata Edukasi Bali, Pas Buat Libur Sekolah
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu tak membantah jika pemeriksaan keimigrasian memang butuh waktu sedikit lama. Namun, menurutnya, pelayanan di konter imigrasi tak akan lebih dari dua jam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam sehari, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani rata-rata 47 penerbangan dari 22 negara.
Di antara penerbangan pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, terdapat 10 hingga 12 penerbangan yang tiba secara bersamaan, sehingga menyebabkan antrean menjadi lebih lama atau diperkirakan lebih kurang dua jam.
Selain itu, Sugito mengatakan memang ada peningkatan volume kedatangan penumpang di Bali. Ini seiring dengan perluasan kebijakan keimigrasian mengenai penambahan subyek negara Visa on Arrival (VOA) dan pemberian bebas visa kunjungan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Peningkatan jumlah penerbangan ini turut mengakibatkan jadwal pendaratan sejumlah pesawat rute internasional terjadi dalam waktu berdekatan.
Baca juga:
Hal tersebut berpotensi menyebabkan kepadatan pada area kedatangan pada jam sibuk (peak time). Namun pihaknya memastikan bahwa pemeriksaan keimigrasian tetap berjalan lancar dan kondusif.
“Kami telah melakukan langkah antisipatif terhadap potensi kepadatan penumpang pada jam sibuk dengan menambah petugas, sehingga dengan komposisi 25 konter pada area kedatangan maka kami dapat menyelesaikan pemeriksaan 1.500 penumpang per jam," tambah Sugito.
Selain karena penambahan subyek Visa on Arrival dan pemberian visa bebas kunjungan, bandara I Gusti Ngurah Rai kini juga tengah direnovasi dalam rangka menyambut puncak G20 bulan November 2022 mendatang.
Baca juga: Liburan Hemat Jakarta - Bali Mulai dari Rp 170.000, Ini Panduannya
Hal itu juga berdampak pada berkurangnya luasan area pelayanan terhadap penumpang bandara.
"Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat ini sedang dilaksanakan kegiatan perbaikan dan renovasi, khususnya Terminal Internasional dalam rangka dukungan kami terhadap kegiatan G20," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
View this post on Instagram
Dikutip dari Kompas.com, Senin, WNA penulis artikel tersebut diminta meninggalkan Indonesia sebelum 30 hari masa berlaku Visa on Arrival.
Menurut Anggiat Napitupulu, itu merupakan sanksi karena WNA tersebut dianggap membuat artikel yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebastian kami beri teguran sehingga dia pemegang Visa on Arrival 30 hari, kami minta sebelum 30 hari dia harus segera meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia," tuturnya, Senin.
Baca juga: Keindahan Tenun Gringsing Bali, Hadiah untuk Delegasi KTT G20
Rupanya, apa yang ditulis WNA tersebut bukanlah pengalaman pribadi, melainkan pengalaman orang lain.
Menurut Anggiat, ketika dimintai keterangan, WNA tersebut tidak bisa menyebutkan kapan dan di mana kondisi antrean panjang itu.
"Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.