MAUMERE, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku wisata yang tergabung dalam Komunitas Peduli Komodo (KPK) Kabupaten Sikka, NTT, ikut menolak kebijakan tarif masuk Pulau Taman Nasional Komodo dan Padar Rp 3,75 juta per orang yang berlaku Senin (1/8/2022).
Perwakilan KPK Sikka, Konradus Rindu menilai bahwa kebijakan tersebut telah memicu kebingungan serta kemarahan pelaku wisata dan masyarakat Flores.
"Moratorium pemberlakuan harga tiket sebesar Rp 3,75 juta per orang. Selain harga yang tak masuk akal, ketentuan ini akal-akalan dan diskriminatif," kata Konradus kepada wartawan di Maumere, Senin.
Baca juga: Pelaku Wisata Demo Tarif Pulau Komodo, Menparekraf Ajak Diskusi
Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan dan tarif masuk dikembalikan ke harga lama. Sebab, sektor pariwisata baru berangsur pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 dan krisis global.
"Kita minta berlakukan harga lama dan efektif hingga saatnya ditinjau kembali," ujar Konradus yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asita Kabupaten Sikka ini.
Menurutnya, kenaikan tiket harus sesuai kebutuhan dan masuk akal. Tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional konservasi, pendapatan negara dan daerah, tetapi juga faktor lain, seperti harga tiket pesawat dan segmen pasar wisatawan.
Sehingga kebijakan yang diambil tidak menjadi pemantik turunnya animo kunjungan ke kawasan.
Baca juga: Tarif Pulau Komodo Naik, Ini 5 Pilihan Wisata di Labuan Bajo
Selain itu, tambahnya, setiap wisatawan yang datang ke Labuan Bajo berhak menikmati seluruh persembahan alam laut dan pulau-pulau dalam kawasan, tanpa dibatasi.
Sementara itu, Ketua Unitas Kabupaten Sikka, Isye Fernandez juga meminta semua aktivitas pembangunan dan berbagai bentuk rencana pemanfaatan kawasan yang mengkhianati prinsip konservasi harus dihentikan.
Tujuannya, kata Isye, adalah untuk mencegah kapitalisme dan korporatisme pengelolaan kawasan.
Baca juga: Tarif Masuk TN Komodo Mahal, Lihat Komodo Bisa di Dampek dan Pota
Ia mengatakan, pemerintah harus segera merumuskan, menetapkan, dan memberlakukan undang-undang yang mengatur secara ketat jumlah pengunjung dan kapal wisata yang boleh memasuki kawasan TN Komodo setiap hari.
Pihaknya juga meminta, pengelolaan kawasan harus oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.
"Kewenangan pengelolaan tidak boleh diserahkan kepada swasta dan atau otoritas lain di luar Pemkab Manggarai Barat dan lembaga di bawah Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.
Adapun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 3,7 Juta mulai resmi diberlakukan hari ini, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku 1 Agustus 2022
Meski ada penolakan dari sejumlah masyarakat dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Viktor mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan kebijakan itu.
"Tarif masuk mulai berlaku hari ini, sambil kita melakukan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang timbul," ujar Viktor kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (1/8/2022).
Ia mengajak semua pihak berpikir positif. Menurut dia, sosialisasi masih kurang, baik melalui media sosial, maupun media lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.