Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Dilarang Menikah Saat Bulan Suro? Ini Penjelasannya 

Kompas.com - 03/08/2022, 11:01 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Pada penanggalan Jawa, saat ini masuk dalam bulan Suro. Menurut kepercayaan masyarakat Jawa, ada sejumlah larangan di bulan Suro, salah satunya adalah larangan menggelar hajatan atau menikah. 

Lantas, apakah dilarang menikah saat bulan Suro? Atau, apakah larangan tersebut hanya mitos belaka?

Berikut penjelasan dari sejumlah pakar budaya seperti dirangkum Kompas.com

Baca juga: 7 Tradisi Peringatan Satu Suro di Jawa, Kirab hingga Jamasan

Apakah Dilarang Menikah Saat Bulan Suro?

Dosen Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr. Sunu Wasono mengatakan, larangan menikah di bulan Suro dianggap sebagai mitos oleh sebagian masyarakat. 

Namun, sebagian masyarakat Jawa meyakini larangan tersebut, bukan sebagai mitos.

“Boleh juga dibilang mitos, tapi bagi orang Jawa yang masih setia atau konsisten kepada keyakinannya, larangan itu tak dianggap mitos. Mareka menganggap hal itu sebagai pedoman,” terang Sunu kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2022). 

Baca juga: Kunjungan Wisata ke Bantul Naik Selama Libur 1 Suro

Ilustrasi tradisi kembar mayang dalam prosesi pernikahan Jawa.Nisrina/Shutterstock.com Ilustrasi tradisi kembar mayang dalam prosesi pernikahan Jawa.

Dihubungi terpisah, Pengamat Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Bani Sudardi menambahkan, pada umumnya orang Jawa salah dalam menganggap larangan menikah sepanjang bulan Suro. 

Menurutnya, berdasarkan perhitungan primbon selaki rabi, pada dasarnya setiap  bulan diperbolehkan menikah. Namun, memang ada beberapa tanggal dan hari yang dianggap sebagai pantangan. 

“Pada umumnya orang Jawa salah kaprah menganggap bulan Suro sebagai bulan yang celaka. Mereka tidak menggunakan petungan tetapi menggunakan ilmu yang oleh orang Jawa disebut sebagai ilmu gudel bingung atau ilmu anak kerbau yang bingung, artinya orang yang tidak menggunakan perhitungan-perhitungan yang semestinya,” terangnya. 

Baca juga: Ratusan Orang Padati Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Air yang digunakan untuk siraman.SHUTTERSTOCK/HW PHOTOWORK Air yang digunakan untuk siraman.

Misalnya, lanjut Bani, setiap bulan yang tidak memiliki hari anggoro kasih atau Selasa Kliwon maupun Jumat Kliwon, maka dianggap sebagai bulan sial. Jadi, orang tidak boleh menikah atau melakukan kegiatan-kegiatan penting lain. 

Khusus bulan Suro, terdapat tanggal-tanggal tertentu yang dianggap pantangan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. Meliputi, bulan Suro tanggal 17, 27, 11, dan 14 pada hari Rabu Pahing dilarang melakukan pernikahan karena akan banyak godaan. 

Kemudian, hari Sabtu dan Minggu bulan Suro dilarang melakukan pernikahan karena termasuk larangan. Begitu pula dengan tanggal 13 bulan Suro juga dilarang melakukan pernikahan karena saat itu merupakan waktu ketika Nabi Ibrahim dibakar oleh Raja Namrud. 

Baca juga: Mengapa Malam Satu Suro Dianggap Keramat? Ini Penjelasannya 

Terakhir, bulan Suro pada tanggal 11 dan 6 dianggap sebagai tanggal naas,

sehingga dilarang menggelar hajatan. 

“Jadi, di dalam tradisi Jawa selain pada tanggal dan hari-hari tersebut di atas pada bulan Suro tetap boleh melakukan pernikahan,” kata Bani. 

“Artinya, sebenarnya dalam tradisi Jawa larangan-larangan itu tidak hanya pada bulan Suro tetapi pada bulan-bulan lainnya tetap ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar,” imbuhnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com