Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2022, 15:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) atau 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Rabu.

Dalam merayakan HUT ke-77 RI, ada banyak hal yang bisa kita lakukan. Salah satunya adalah memasang bendera merah putih di tempat tinggal, sekolah, atau kantor.

Baca juga: 30 Ucapan HUT Ke-77 RI, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial 

Adapun imbauan mengibarkan bendera merah putih juga telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.

Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam beberapa hal, salah satunya mengibarkan bendera merah putih.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022," demikian bunyi salah satu butir dalam surat edaran.

Baca juga: 17 Agustus 2022 HUT Keberapa RI? Simak Sejarahnya 

Namun, sebelum memasangnya, ketahui dulu beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus, seperti dirangkum Kompas.com.

Aturan pasang bendera merah putih

Aturan memasang bendera merah putih terncantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ilustrasi bendera merah putih. Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.UNSPLASH/FAHMI ANWAR Ilustrasi bendera merah putih. Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.

Beberapa rincian aturan pasang bendera merah putih yang tertuang dalam undang-undang tersebut antara lain:

Ukuran bendera

Dijelaskan dalam pasal 4 bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga panjang, serta warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah. Kedua warna berukuran sama.

Baca juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus yang Unik dan Meriah 

Bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran bendera negara sesuai peruntukannya antara lain:

  • 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10x15 cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: 12 Agenda Peringatan HUT Ke-77 RI, Ada Pembukaan TMII Usai Renovasi 

Sementara untuk penggunaan di luar ketentuan di atas bisa terbuat dari bahan dan ukuran berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com