Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pasang Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus

Kompas.com - 04/08/2022, 15:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Kapan bendera merah putih dikibarkan

Mengenai penggunaan bendera negara dijelaskan secara rinci dalam pasal 6.

Untuk menjawab pertanyaan kapan mulai pasang bendera merah putih, pasal 6 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilakukan pada malam hari.

Baca juga: 7 Wisata Sejarah Kemerdekaan RI, Pas Dikunjungi Saat 17 Agustus 

Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus oleh warga negara yan menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengibaran bendera negara juga bisa dilakukan pada waktu selain 17 Agustus, misalnya saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Aturan penggunaan bendera

Beberapa rincian tentang aturan penggunaan bendera antara lain:

  • Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tinggi seimbang dengan ukuran bendera negara
  • Bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera negara
  • Bendera negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata
  • Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah
  • Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang
  • Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai
  • Bendera negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan

Baca juga: Cara Ikut Upacara HUT Ke-77 RI di Istana Merdeka dan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com