Mengenai penggunaan bendera negara dijelaskan secara rinci dalam pasal 6.
Untuk menjawab pertanyaan kapan mulai pasang bendera merah putih, pasal 6 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilakukan pada malam hari.
Baca juga: 7 Wisata Sejarah Kemerdekaan RI, Pas Dikunjungi Saat 17 Agustus
Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus oleh warga negara yan menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pengibaran bendera negara juga bisa dilakukan pada waktu selain 17 Agustus, misalnya saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
View this post on Instagram
Beberapa rincian tentang aturan penggunaan bendera antara lain:
Baca juga: Cara Ikut Upacara HUT Ke-77 RI di Istana Merdeka dan Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.