Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pasang Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus

Kompas.com - 04/08/2022, 15:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) atau 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Rabu.

Dalam merayakan HUT ke-77 RI, ada banyak hal yang bisa kita lakukan. Salah satunya adalah memasang bendera merah putih di tempat tinggal, sekolah, atau kantor.

Baca juga: 30 Ucapan HUT Ke-77 RI, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial 

Adapun imbauan mengibarkan bendera merah putih juga telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.

Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam beberapa hal, salah satunya mengibarkan bendera merah putih.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022," demikian bunyi salah satu butir dalam surat edaran.

Baca juga: 17 Agustus 2022 HUT Keberapa RI? Simak Sejarahnya 

Namun, sebelum memasangnya, ketahui dulu beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus, seperti dirangkum Kompas.com.

Aturan pasang bendera merah putih

Aturan memasang bendera merah putih terncantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ilustrasi bendera merah putih. Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.UNSPLASH/FAHMI ANWAR Ilustrasi bendera merah putih. Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.

Beberapa rincian aturan pasang bendera merah putih yang tertuang dalam undang-undang tersebut antara lain:

Ukuran bendera

Dijelaskan dalam pasal 4 bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga panjang, serta warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah. Kedua warna berukuran sama.

Baca juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus yang Unik dan Meriah 

Bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran bendera negara sesuai peruntukannya antara lain:

  • 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10x15 cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: 12 Agenda Peringatan HUT Ke-77 RI, Ada Pembukaan TMII Usai Renovasi 

Sementara untuk penggunaan di luar ketentuan di atas bisa terbuat dari bahan dan ukuran berbeda.

Kapan bendera merah putih dikibarkan

Ilustrasi bendera merah putih. Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.UNSPLASH/MUFID MAJNUN Ilustrasi bendera merah putih. Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.

Mengenai penggunaan bendera negara dijelaskan secara rinci dalam pasal 6.

Untuk menjawab pertanyaan kapan mulai pasang bendera merah putih, pasal 6 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilakukan pada malam hari.

Baca juga: 7 Wisata Sejarah Kemerdekaan RI, Pas Dikunjungi Saat 17 Agustus 

Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus oleh warga negara yan menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengibaran bendera negara juga bisa dilakukan pada waktu selain 17 Agustus, misalnya saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Aturan penggunaan bendera

Beberapa rincian tentang aturan penggunaan bendera antara lain:

  • Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tinggi seimbang dengan ukuran bendera negara
  • Bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera negara
  • Bendera negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata
  • Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah
  • Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang
  • Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai
  • Bendera negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan

Baca juga: Cara Ikut Upacara HUT Ke-77 RI di Istana Merdeka dan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com