Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dalam Pendakian Gunung Bismo via Sikunang dan Sanksinya

Kompas.com - 07/08/2022, 06:06 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Mendaki gunung merupakan salah satu aktivitas yang menyenangkan untuk mengisi liburan.

Ada banyak gunung yang bisa didaki, salah satunya adalah Gunung Bismo via Sikunang, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Meski ketinggiannya hanya 2.365 meter di atas permukaan laut, pemandangan di puncaknya sungguh luar biasa.

Baca juga: Harga Tiket Pendakian Gunung Bismo via Sikunang dan Tarif Ojeknya

Pendaki bisa melihat pemandangan 360 derajat ke segala arah. Dataran Tinggi Dieng dari ketinggian serta Gunung Sindoro dan Sumbing tampak begitu menawan dari Gunung Bismo.

Larangan dalam pendakian Gunung Bismo via Sikunang

Meski cukup mudah didaki dan memiliki pemandangan indah, pendaki tetap harus mematuhi peraturan di Gunung Bismo jalur Sikunang, termasuk tidak melakukan larangan.

Berikut ini adalah larangan dan sanksi dalam pendakian Gunung Bismo yang Kompas.com dapatkan sebelum mendaki pada Rabu (20/7/2022):

1. Masuk tanpa izin: Harga tiket dan 1 bibit pohon

2. Membuang sampah sembarangan: 2 bibit pohon

3. Membuat api unggun: 2 bibit pohon

4. Tidak membawa turun sampah: 2 bibit pohon

5. Menebang pohon: 2 bibit pohon

6. Membawa senjata tajam dengan panjang lebih dari 15 cm: Disita dan 2 bibit pohon

7. Membawa kembang api: Disita dan 2 bibit pohon

8. Menyalakan kembang api: 2 bibit pohon

9. Membawa minuman keras: 4 bibit pohon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com