Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2022, 18:06 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Saat melakukan pendakian, semua pendaki harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran. Jika nekat, tentu ada sanksi yang menanti pendaki.

Baca juga: Itinerary Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng Turun Dieng

Gunung Prau adalah salah satu tujuan pendakian favorit yang juga menerapkan aturan dan sanksi bagi pendaki yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran pada pendakian Gunung Prau

Berikut ini daftar 18 pelanggaran pada pendakian Gunung Prau yang Kompas.com dapatkan dari Basecap Patak Banteng pada Rabu (27/7/2022):

1. Masuk tanpa izin: Membayar harga tiket dan 1 bibit pohon

2. Membuang sampah sembarangan: 5 bibit pohon

3. Membuat api unggun: 2 bibit pohon

4. Tidak membawa sampah turun: 2 bibit pohon

5. Menebang pohon: 10 bibit pohon

6. Membawa senjata tajam (lebih dari 30 cm): Barang diamankan dan 2 bibit pohon

7. Membawa kembang api: Barang diamankan

8. Menyalakan kembang api: 10 bibit pohon

9. Membawa minuman keras: 4 bibit pohon

10. Pencurian: Dipidana dan 10 bibit pohon

Baca juga: Gunung Prau via Patak Banteng Turun di Dieng, Puas Nikmati Indahnya Alam

11. Membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com