Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemegang Paspor RI yang Akan ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kanim

Kompas.com - 13/08/2022, 18:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menindaklanjuti masalah yang terjadi pada pemegang paspor Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dikabarkan tengah berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.

Sebelumnya, diberitakan paspor Indonesia desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta lantaran tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Baca juga:

Sebagai langkah awal mengatasi persoalan itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran (SE).

SE menyatakan, bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement atau pengesahan tanda tangan.

Baca juga: Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Imigrasi

Kepala Divisi Keimigrasian diminta memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi wilayah kerjanya agar mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI yang tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau non-elektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengutip siaran resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (13/8/2022).

Namun, dalam laman resmi Kedutaan Besar Jerman Jakarta, salah satu ketentuan menyebutkan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.

"Tambahan tanda tangan di kolom "Endorsement" tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Saat Kompas.com menanyakan perihal kolom endorsement, Sabtu, pihak imigrasi menolak berkomentar lebih jauh.

Ilustrasi paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor Indonesia.

Paspor RI tanpa kolom tanda tangan sejak 2019

Sejak 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan dengan pertimbangan efisiensi.

Keputusan itu berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

"Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala," mengutip siaran resmi, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com