Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR

Kompas.com - 15/08/2022, 10:10 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 15 Agustus 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, jika calon penumpang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca juga:

Sedangkan bagi calon pelanggan KAJJ usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Lalu, bagi calon penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat naik kereta api jarak jauh Agustus 2022

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR. Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.

Berikut syarat lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022.

Syarat naik KA jarak jauh

  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin dosis kedua atau vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Baca juga: Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z

Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR.
  • Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (14/8/2022).

Ilustrasi Kereta Api Lokal Shutetrstock/Ikhsan Prabowo Hadi Ilustrasi Kereta Api Lokal

Kebijakan ini juga berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Tawarkan Promo Tiket Kereta Api Mulai Rp 17.000

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Pada saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Eva memastikan seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com