Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2022, 11:01 WIB

KOMPAS.com - Sejak hari Kamis (11/08/2022), ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas yang ingin bepergian.

Jika sebelumnya PPDN berusia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes negatif Antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, saat ini tes Antigen tidak lagi diizinkan.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi SE yang dikutip Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Aturan tersebut berlaku bagi yang menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi.

Agar berjalan lancar tanpa hambatan, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang sudah Kompas.com rangkum berikut ini:

Aturan perjalanan usia 18 tahun ke atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang baru vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Dieng Culture Festival 2022 Wajibkan Vaksin Booster untuk Pengunjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Melihat Fenomena Embun Es di Gunung Bromo, Cek Prakiraan Suhu

4 Tips Melihat Fenomena Embun Es di Gunung Bromo, Cek Prakiraan Suhu

Hotel Story
Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Travel Update
Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+