Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2022, 11:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Aturan perjalanan usia di bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Untuk kategori pertama berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

  • Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar Sentra Vaksinasi Booster di Bandara AP II

Aturan perjalanan usia di bawah 6 tahun

Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Semua PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hati-hati Pakai Headphone di Pesawat, Ini Alasannya

Hati-hati Pakai Headphone di Pesawat, Ini Alasannya

Jalan Jalan
Desa di Bangka Tengah Ini Gelar Event Budaya Jelang Mulid Nabi Muhammad, Ada Kirab 1.000 Telur

Desa di Bangka Tengah Ini Gelar Event Budaya Jelang Mulid Nabi Muhammad, Ada Kirab 1.000 Telur

Travel Update
Kawasan Gunung Bromo Akan Direboisasi pada 2024

Kawasan Gunung Bromo Akan Direboisasi pada 2024

Travel Update
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya Ditutup sampai 1 Oktober

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya Ditutup sampai 1 Oktober

Travel Update
Jelang MotoGP Mandalika 2023, Jumlah Hotel di Mandalika Masih Kurang

Jelang MotoGP Mandalika 2023, Jumlah Hotel di Mandalika Masih Kurang

Travel Update
Panduan Wisata Safari Beach Jateng di Batang

Panduan Wisata Safari Beach Jateng di Batang

Jalan Jalan
Dampak Kebakaran Bromo, Kerugian Capai Rp 89,76 Miliar

Dampak Kebakaran Bromo, Kerugian Capai Rp 89,76 Miliar

Travel Update
5 Aktivitas di Jakarta Architecture Festival 2023, Lihat Pemandangan dari Ketinggian

5 Aktivitas di Jakarta Architecture Festival 2023, Lihat Pemandangan dari Ketinggian

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Sekalian Lava Tour

5 Tips Berkunjung ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Sekalian Lava Tour

Travel Tips
291.526 Turis India Terbang ke Bali Sepanjang 2023, Terbanyak Setelah Australia

291.526 Turis India Terbang ke Bali Sepanjang 2023, Terbanyak Setelah Australia

Travel Update
Panduan Lengkap ke Jakarta Architecture Festival 2023, Cuma Sampai 30 September

Panduan Lengkap ke Jakarta Architecture Festival 2023, Cuma Sampai 30 September

Travel Tips
5 Spot Foto di Jakarta Architecture Festival 2023, Tempatnya Estetis

5 Spot Foto di Jakarta Architecture Festival 2023, Tempatnya Estetis

Travel Tips
7 Wisata Sejarah dan Budaya di Payakumbuh, Ada Rumah Gadang yang Usianya Ratusan Tahun

7 Wisata Sejarah dan Budaya di Payakumbuh, Ada Rumah Gadang yang Usianya Ratusan Tahun

Jalan Jalan
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Travel Update
Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com