KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan mode transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ) kembali diperbarui.
Hal itu seiring terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE disebutkan bahwa per 15 Agustus 2022, setiap calon penumpang KAJJ usia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dosis dua wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi calon pelanggan KAJJ usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi, tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Lalu, bagi calon penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Baca juga:
Lebih lanjut, berikut ketentuan naik KAJJ bagi anak, sebagaimana tertuang dalam SE Kemenhub No.80 Tahun 2022.
Kebijakan ini juga berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Sehingga data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR!
Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.