Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 15/08/2022, 12:12 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan mode transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ) kembali diperbarui.

Hal itu seiring terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE disebutkan bahwa per 15 Agustus 2022, setiap calon penumpang KAJJ usia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dosis dua wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dua tidak perlu hasil tes Covid-19

Sedangkan bagi calon pelanggan KAJJ usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi, tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Lalu, bagi calon penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

Baca juga:

Lebih lanjut, berikut ketentuan naik KAJJ bagi anak, sebagaimana tertuang dalam SE Kemenhub No.80 Tahun 2022.

  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Sistem ticketing KA terintegrasi dengan PeduliLindungi

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Sehingga data tersebut dapat langsung diketahui  KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding

Baca juga: Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR!

Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Ilustrasi Kereta Api Lokal Shutetrstock/Ikhsan Prabowo Hadi Ilustrasi Kereta Api Lokal

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (14/8/2022).

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, Status Terlihat di Tiket

Pada saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Eva memastikan seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com