Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Turis Bisa untuk Umrah, Tak Berlaku bagi Jemaah Indonesia

Kompas.com - 16/08/2022, 07:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pemegang visa turis dari 49 negara diizinkan untuk melakukan umrah, Kamis (11/8/2022).

Aturan ini bertujuan mempermudah umrah bagi umat Islam di dunia dan meningkatkan kunjungan ke Arab Saudi. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Visa Turis

Artinya, masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tetap harus menggunakan visa umrah dan mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tidak ada perbedaan aturan.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disebutkan bahwa untuk perjalanan haji dan umrah, rakyat Indonesia harus melalui PPIU Indonesia atau travel umrah," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/08/2022). 

Dengan begitu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang melakukan langkah-langkah penyelenggaraan umrah di luar PPIU atau pihak yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. 

"Jemaah umrah dari Indonesia harus melalui PPIU, kalau tidak hukumannya bisa pidana," imbuh dia. 

Baca juga:

Sebab, meski pemerintah Arab Saudi telah memberikan kebebasan, pemerintah Indonesia juga memiliki aturan sendiri.

"Masalah kebijakan Saudi, itu hak Saudi untuk dunia. Saudi membuat kebijakan-kebijakan pelonggaran termasuk visa turis bisa buat umrah. Tapi, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk membuat kebijakan," terang Arifin. 

Jika perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, ia menambahkan, maka otomatis warga Indonesia harus tetap menggunakan visa umrah seperti sebelumnya. 

Baca juga: Sejarah Shafa dan Marwah, Dua Bukit dalam Ibadah Haji dan Umrah

Arifin menuturkan, regulasi ini masih berlaku untuk melindungi jemaah Indonesia, termasuk dalam membimbing jemaah dari segi penginapan, transportasi, hingga ibadah.

 

Pengecualian dalam aturan

Ilustrasi calon jemaah umrah Dok. Shutterstock Ilustrasi calon jemaah umrah

Namun, Arifin menjelaskan bahwa kelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi. Misalnya, kedatangan untuk urusan pekerjaan atau kunjungan kenegaraan.

"Misalnya, ada orang Indonesia yang tujuannya ke sana misalnya untuk kerja, atau untuk kunjungan kenegaraan. Nah, sampai di sana, Saudi memudahkan bagi orang yang telah ada di sana, untuk bisa umrah, apa pun visanya. Artinya ini Saudi mempermudah kondisinya," terang Arifin. 

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Arab Saudi Ini Bikin Pangling Wisatawan

Namun, umrah yang mereka jalankan juga harus disertai mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dikutip dari Kompas.id, aplikasi Tawakkalna diluncurkan tahun lalu oleh Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).

Melalui aplikasi ini, secara elektronik seseorang dapat mengurus izin pergerakan saat diberlakukan jam malam. Tawakkalna juga memiliki fitur untuk melacak penyebaran infeksi Covid-19.

Baca juga: 10 Tempat Wisata di Arab Saudi, Dune Bashing sampai Menyelam di Laut Merah

Sementara Eatmarna dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk memungkinkan mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah memperoleh izin masuk ke dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Eatmarna diintegrasikan dengan Tawakkalna untuk memverifikasi kondisi kesehatan dan status vaksinasi seseorang saat mengajukan izin untuk berumrah.

Baca juga:

Artinya, bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian dalam rangka perjalanan umrah, Arifin menegaskan, hingga kini aturannya sana, yakni tetap harus menggunakan visa umrah dan berangkat melalui PPIU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com