Yang terbaru adalah, 2021 fokus pengembangan terarah pada Program 5 Destinasi Wisata Super Prioritas, yang salah satunya adalah TNK-Labuan Bajo. Proses dan tahapan seperti ini yang perlu diterapkan dalam pengembangan wisata TNK. Tidak seperti yang terjadi saat ini, yaitu perubahan drastis pada komponen tarif tanpa mitigasi risiko yang jelas.
Berproses artinya mengikuti tahap-tahap pengambilan kebijakan publik yang lazim secara birokratis. Ada proses dialog dengan pemangku kepentingan terkait. Pelibatan stakeholders juga harusnya terlihat pada tataran teknis.
Keterlibatan itu semakin kuat karena terdapat pelibatan berbagai jasa wisata melalui layanan aplikasi khusus yang disiapkan. Jika tidak, pendekatan top-down yang bersifat memaksa akan mengundang reaksi dari ekosistem pariwisata lokal, demand shock dan ekses kontraproduktif lainnya.
Ada dua hal yang seharusnya diprioritaskan untuk melangkah secara bertahap menuju level premium. Yang pertama, identifikasi pasar sebagai target market. Yang kedua, pendekatan aksesibilitas.
Sejak tahun 2017, pemerintah sebenarnya sudah memetakan market premium dari wisatawan yang berkunjung ke TNK – Labuan Bajo. Di antaranya adalah wisatawan yang datang menggunakan kapal pesiar atau yacht dari luar daerah, bahkan dari luar negeri. Maka, pasar premium yang sudah jelas inilah yang seharusnya menjadi target market awal kebijakan tarif.
Tidak hanya soal tarif masuk, bea labuh kapal pun perlu disesuaikan lagi. Apalagi wisatawan kategori ini tidak berkontribusi besar bagi ekonomi pariwisata lokal.
Selanjutnya, wisatawan kelas premium lazimnya datang dari sejumlah negara maju. Maka, pemerintah bisa memanfaatkan pasar premium ini dengan pendekatan aksesibilitas. Perlu upaya pembukaan penerbangan langsung dari kota/negara yang berpotensi mendatangkan wisatawan kategori premium.
Setelah kemudahan akses terbangun, barulah penyesuaian tarif dilakukan. Dengan demikian, tidak terjadi guncangan permintaan yang menggangu perekonomian pariwisata Manggarai Barat secara umum. Apalagi langkah ini sudah dibuktikan Sulawesi Utara melalui pembukaan penerbangan langsung dari enam kota di China ke Manado (2016).
Hal terakhir yang perlu dipertimbangkan adalah prinsip-prinsip pembangunan ekonomi yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33. Aspek penguasaan negara (ayat 2 & 3) tidak menegasikan aspek demokrasi ekonomi (ayat 4). Artinya, penguasaan sumber-sumber ekonomi oleh negara tetap membuka ruang pertumbuhan ekonomi bagi individu atau kelompok.
Itu juga berarti, penguasaan sumber daya oleh negara tidak boleh dimanfaatkan oleh kepentingan partisan, baik individu atau perusahaan, untuk mendominasi pelaku-pelaku ekonomi lain. Apalagi jika aspek keberlanjutan dan wawasan lingkungan (ayat 4) ikut diabaikan demi kepentingan profit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.