KOMPAS.com - Pemilik paspor tanpa kolom tanda tangan kini sudah bisa melakukan perjalanan ke Jerman atuau melakukan proses permohonan visa.
Melalui keterangan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta yang dirilis dalam situs resmi, Rabu (17/08/2022), disebutkan bahwa paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses, per 17 Agustus 2022.
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian bunyi keterangan tersebut.
Baca juga: Pemegang Paspor RI yang Akan ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kanim
Lebih lanjut, Kedubes Jerman menyampaikan dalam keterangan bahwa pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa diminta segera melakukan pengesahan tanda tangan.
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman di pemeriksaan perbatasan, sehingga warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan tetap dapat melakukan perjalanan jika sudah mengantongi visa.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.
View this post on Instagram
Bagi masyarakat dengan paspor tanpa kolom tanda tangan bisa mengajukan permohonan peneraan tanda tangan paspor (endorsement), dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (13/08/2022), Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
SE tersebut menyatakan, WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement atau pengesahan tanda tangan. Bagaimana prosedurnya?
"Langsung datang saja ke kantor imigrasi terdekat, akan langsung diproses," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/08/2022).
Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan hanya perlu membawa paspor dan KTP saja ke kantor imigrasi terdekat.
"Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi," tuturnya.
Baca juga: Hindari 4 Hal Ini Saat Buat Paspor di Kantor Imigrasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.