MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 175 ekor anak penyu (tukik) Lekang atau Abu-abu dilepasliarkan di Pantai Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Kamis (18/8/2022).
Berdasarkan data Badan Konservasi Dunia (IUCN), Penyu Lekang tergolong spesies yang terancam punah.
Baca juga: 13 Wisata Pantai di Malang, Ada yang Mirip Bali dan Raja Ampat
Pelepasan tukik diikuti oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Perhutani Malang, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisan Resor (Polres) Malang, TNI, serta Kelompok Masyarakat Pengawas Pilar Harapan alias Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSTC) Malang.
Ketua BSTC, Sutari mengatakan, tukik-tukik tersebut masih berusia sekitar 10 hari.
"Tukik-tukik ini didapatkan dari hasil kami (BSTC Malang) kepada telur penyu yang bertelur di kawan konservasi pantai Bajulmati," ungkap Sutari saat ditemui, Kamis (18/08/2022).
Baca juga: 32 Tempat Wisata Malang Raya, Banyak Tempat Bernuansa Alam
Satu per satu tukik dilepas secara bergantian di bibir laut. Ombak laut sesekali menyapu pantai dan membawa tukik-tukik itu ke laut lepas.
View this post on Instagram
Sutari berharap, tukik yang dilepas saat ini akan kembali ke Pantai Bajulmati beberapa tahun kemudian dengan keadaan sudah siap bertelur.
"Sehingga regenerasi di kawasan ini tetap terjaga," jelasnya.
Kawasan Bajulmati merupakan salah satu habitat penyu yang masih terjaga. Menurutnya ada beberapa jenis penyu yang masih hidup di kawasan itu, yakni Penyu Belimbing, Penyu Sisik, dan Penyu Hijau.
"Namun yang paling banyak penyu Abu-abu, karena hanya di sini karakter pasir yang cocok. Beberapa ada juga penyu hijau. Namun yang hampir punah adalah Penyu Belimbing," tuturnya.
Baca juga: 7 Tempat Wisata Malang Dekat Stasiun, Bisa Jalan Kaki
Sementara itu, Kepala BKSDA Kantor Seksi wilayah VI Probilinggo, Mamat Ruhimat berharap warga sekitar pantai selatan Kabupaten Malang dapat turut menjaga kelestarian penyu.
Apalagi, kawasan Pantai Malang Selatan adalah salah satu habitat penyu yang masih cukup terjaga.
Menurutnya, penyu dilindungi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Kami tidak tahu berapa jumlah penyu yang berada di kawasan ini. Namun pengembangbiakannya setiap tahun perlu kita jaga bersama-sama," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.