Namun, bila paspor hilang, ke mana masyarakat harus melapor?
Humas Dirjen Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan paspor dapat segera mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya untuk mengurus penggantian paspor baru.
"Sebelumnya lapor polisi dulu ya. Tinggal bawa berkasnya saja," kata Fijar kepada Kompas.com, Jumat.
Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Usai pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian, atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Untuk waktu yang diperlukan dalam mengurus penggantian paspor, tergantung keputusan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) setempat.
"Tergantung keputusan Kakanim. Bisa seminggu bahkan sampai sebulan, atau bahkan kena sanksi penundaan sampai enam bulan," jelas Fijar.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia
Berdasarkan pengalaman dari salah satu pemegang paspor yang kehilangan paspornya, untuk pengurusan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) membutuhkan fotocopy paspor dan nomor paspor yang tercantum di surat kehilangan dari Kepolisian.
"BAP perlu fotocopy paspor. Sehingga harus diminta ke tempat bikin paspor (yang terdahulu)," tutur Angga Prasetya kepada Kompas.com, Jumat.
Kendati demikian, kata Fijar, apabila fotocopy paspor tidak memungkinkan untuk disertakan saat mengurus BAP di kantor imigrasi, masyarakat tetap akan dilayani.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang, atau rusak di kantor imigrasi terdekat:
Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.