Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksin Booster, Stasiun Gambir dan Pasarsenen Sedia Layanan PCR

Kompas.com - 21/08/2022, 21:18 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Syarat naik KAJJ dan KA Lokal per 15 Agustus 2022

Berikut persyaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Syarat naik KA jarak jauh

  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin dosis kedua atau vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam. 
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Baca juga: Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z

Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR.
  • Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya  

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, telah dilakukan pengintegrasian sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com