Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksin Booster, Stasiun Gambir dan Pasarsenen Sedia Layanan PCR

Kompas.com - 21/08/2022, 21:18 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Stasiun Gambir dan Pasarsenen Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR bagi para penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Adapun berdaarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin booster diharuskan membawa hasil tes PCR.

Baca juga: Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR

Adapun jadwal layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Sedangkan jam operasional layanan tes RT-PCR di Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Biaya tes RT-PCR di kedua stasiun ini sama, yaitu Rp 195.000.

Baca juga: 2 Kereta Api Legendaris Dioperasikan Saat HUT ke-77 RI

Syarat tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen

Masyarakat, khususnya calon penumpang, yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode pemesanan tiket dan membawa kartu identitas, seperti KTP.

Hasil tes RT-PCR keluar paling cepat delapan jam sejak pengambilan sampel. Sehingga, calon penumpang diimbau untuk melakukan tes paling tidak sehari sebelum jadwal keberangkatan.

"Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/08/2022).

Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?

Eva menambahkan, jika saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan.

Syarat naik KAJJ dan KA Lokal per 15 Agustus 2022

Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Syarat naik KA jarak jauh

  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin dosis kedua atau vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam. 
  • Pelanggan usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Baca juga: Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z

Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR.
  • Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya  

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, telah dilakukan pengintegrasian sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com