KOMPAS.com -Stasiun Gambir dan Pasarsenen Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR bagi para penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Adapun berdaarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin booster diharuskan membawa hasil tes PCR.
Baca juga: Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR
Adapun jadwal layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
Sedangkan jam operasional layanan tes RT-PCR di Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Biaya tes RT-PCR di kedua stasiun ini sama, yaitu Rp 195.000.
Masyarakat, khususnya calon penumpang, yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode pemesanan tiket dan membawa kartu identitas, seperti KTP.
Hasil tes RT-PCR keluar paling cepat delapan jam sejak pengambilan sampel. Sehingga, calon penumpang diimbau untuk melakukan tes paling tidak sehari sebelum jadwal keberangkatan.
"Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/08/2022).
Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?
Eva menambahkan, jika saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.
Baca juga: Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z
Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, telah dilakukan pengintegrasian sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.