Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Money Changer Bodong di Bali, Sandiaga: Bisa Ditindak Hukum dan Izin Dicabut

Kompas.com - 23/08/2022, 07:58 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 145 usaha penukaran valuta asing atau money changer tanpa izin alias bodong ditemukan polisi tersebar di beberapa wilayah di Bali. 

Menanggapi persoalan yang bisa merusak citra Bali sebagai destinasi populer bagi para wisatawan mancanegara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyebut pelakunya akan ditindak dengan lebih tegas. 

"Bagi yang sudah menjadi repeat offender atau yang terus-terusan melakukan praktik yang merugikan, saya meminta secara tegas dan lugas (agar) aparat keamanan menindak dengan konsekuensi hukum," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf yang digelar secara hybrid, Senin (22/08/2022). 

Baca juga: Bali Jadi Destinasi Liburan Paling Bahagia Dunia 2022, Kalahkan Dubai

"Dan untuk Bank Indonesia (BI) segera mencabut perizinannya agar mereka mendapatkan efek jera," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan penerbit valuta asing dalam hal ini Bank Indonesia, dan juga pemerintah daerah setempat, untuk mengawasi permasalahan ini. 

Para aktivis bidang keuangan maupun pegiat di media sosial juga diminta untuk ikut memantau persoalan money changer ilegal.

Sebab, kata dia, banyak beredar video yang memperingatkan adanya money changer nakal yang bisa merusak citra Bali. 

Baca juga: 13 Kosakata Bahasa Bali Punya Arti Beda dari Daerah Lain, Jangan Salah

Sandiaga juga banyak menemukan video berisi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang memberitahukan tips kepada wisatawan mengenai informasi penting. 

"Misalnya diberitahukan 'Jangan ke sana karena kursnya sangat tidak sesuai dengan keadaan pasar'. Jadi partisipasi masyarakat, kerja sama pemerintah dengan penta-helix (antarpihak) ini yang kita harapkan untuk menindaklanjuti," pungkas Menparekraf. 

Baca juga:

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyebut aksi penipuan yang menimpa wisatawan asing oleh money changer bodong sangat penting untuk disikapi.

Sebab, tindakan tersebut dapat merusak citra pariwisata dan dapat menjadi bumerang bagi Bali yang tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.

Oleh sebab itu, Cok Ace membentuk satgas atau tim task force dari berbagai instansi untuk menertibkan money changer ilegal yang semakin ramai. 

"Tim ini bisa langsung bekerja dan turun ke lapangan untuk memberi efek jera," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 7 Wisata Anak dan Keluarga di Bali, Bisa buat Bermain dan Belajar

 

11 money changer sudah ditertibkan

Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Bali, Ni Putu Sulastri bersama aparat setempat saat menempel stiker penertiban dari BI di salah satu money changer ilegal di Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta, Badung, pada Kamis (4/8/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Bali, Ni Putu Sulastri bersama aparat setempat saat menempel stiker penertiban dari BI di salah satu money changer ilegal di Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta, Badung, pada Kamis (4/8/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (04/08/2022), perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menertibkan 11 tempat penukaran uang atau money changer ilegal di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Penertiban dilakukan dengan cara menempel stiker BI berbunyi 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing di Tempat Tanpa Izin Bank Indonesia', lengkap dengan dasar hukumnya di loket kasir.

Baca juga: Bali Dinilai Perlu Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Selain itu, petugas Satpol PP bersama aparat desa adat setempat juga menyita papan iklan dan neon boks milik money changer ilegal tersebut.

Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan akan mengambil langkah hukum apabila kembali menemukan money changer tanpa izin tetap beroperasi.

"Ada 11 yang tidak berizin mungkin nanti yang izinnya cabut dan masih beroperasi akan ada tindakan lebih lanjut (proses hukum)," kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Hotel di Bali dan NTT Masuk Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2022

Ia mengatakan, money changer ilegal ini rata-rata sudah dua kali diberi tindakan penertiban.

Namun, mereka kembali beroperasi karena stiker BI yang pernah ditempel di loket kasir sudah lepas setelah dilumuri minyak.

Kali ini, pihaknya meminta kepada pemilik untuk menandatangani surat pernyataan. Jika stiker BI kembali lepas, maka mereka akan diproses secara hukum sesuai Pasal 232 KUHP.

Adapun para pemilik money changer ilegal ini baru bisa beroperasi kembali apabila sudah mengantongi izin dari BI, jelas Sulastri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com