KOMPAS.com - Kawasan aliran Sungai Sekanak-Lambidaro di Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menjadi lokasi hari bebas kendaraan bermotor pada malam hari (car free night atau CFN) mulai Jumat (2/9/2022).
"Seterusnya CFN kami berlakukan secara efektif di setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB - 24.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, dilansir dari Antara, Jumat (26/8/2022).
Baca juga:
Ratu menerangkan bahwa digelarnya CFN guna mendukung rencana Pemerintah Kota Palembang dalam menjadikan kawasan tersebut sebagai jalur pejalan kaki, disertai wisata kuliner, kriya, dan hiburan.
Ia menambahkan, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan komunitas kesenian Palembang yang terdata akan dipusatkan di kawasan tersebut.
Baca juga: 6 Oleh-oleh Serba Gurih Khas Palembang, Ada Kemplang
View this post on Instagram
Rencana CFN di jalur khusus pejalan kaki itu, lanjutnya, sudah melewati tahap pembahasan lintas sektoral dengan pemerintah kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Satuan Polisi Lalu Lintas di daerah itu.
Dari pembahasan itu, terjadi kesepakatan soal arus lalu lintas. Rinciannya, arus lalu lintas ke Jalan Radial akan dialihkan melintasi rute yang telah ditentukan, dari Jalan Merdeka sampai Jalan Kapten A Rivai.
Baca juga:
Adapun kawasan Sekanak-Lambidaro menggantikan Jalan Jenderal Sudirman, jalur utama dalam kota yang harus bebas dari keramaian UMKM.
“Belajar dari situ. Dishub dan Satpol-PP Palembang juga bertanggung jawab mengatur keamanan parkir kendaraan di lokasi. Kita harapkan Sekanak-Lambidaro jadi destinasi wisata pedestrian yang nyaman untuk masyarakat hingga wisatawan domestik atau mancanegara,” katanya.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Palembang yang Wajib Dikunjungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.