Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2022, 07:03 WIB

KOMPAS.com - Singapura menjadi salah satu destinasi favorit penduduk Indonesia. 

Pada bulan Januari hingga Juni 2022, tercatat jumlah pelaku perjalanan dari Indonesia ke Negeri Singa mencapai 282.000 orang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022). Jumlah ini lebih besar dari wisatawan asal negara lain, di antaranya India dan Malaysia.

Baca juga:

Mulai Senin (29/8/2022) atau 29 Agustus 2022, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat masuk ke Singapura. 

Simak sejumlah aturan masuk yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (26/8/2022):

1. Tidak wajib karantina meski belum bervaksin penuh

Ilustrasi Singapura di malam hariPixabay.com/Focuszaa Ilustrasi Singapura di malam hari

Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi penuh (dua dosis) tidak perlu menjalani karantina di Singapura.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (25/8/2022), pelaku perjalanan yang belum bervaksin lengkap juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR setelah tujuh hari. 

Kendati demikian, pelaku perjalanan yang belum bervaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan. Bila hasilnya positif, maka mereka diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan. 

"Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif," bunyi pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Aturan Baru Masuk Singapura, Belum Vaksin Lengkap Tak Harus Karantina

2. Penggunaan masker dilonggarkan

Pengunjung memakai masker saat berjalan di sekitar Merlion Park, tujuan wisata populer, dengan latar belakang Marina Bay Sands di Singapura Senin, 31 Mei 2021. AP PHOTO/ANNABELLE LIANG Pengunjung memakai masker saat berjalan di sekitar Merlion Park, tujuan wisata populer, dengan latar belakang Marina Bay Sands di Singapura Senin, 31 Mei 2021.

Aturan wajib masker di Singapura juga akan dilonggarkan mulai 29 Agustus 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), masker hanya wajib dipakai di lokasi-lokasi tertentu, di antaranya saat di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan.

Pemakaian masker juga bersifat pilihan jika berada di taksi dan layanan bus pribadi.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masker Mulai 29 Agustus 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Travel Update
Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Travel Update
Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Jalan Jalan
7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

Jalan Jalan
7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

Jalan Jalan
Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Travel Update
Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Travel Update
Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Travel Update
Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Travel Tips
Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Jalan Jalan
7 Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 Juni Berdasarkan Gapeka 2023

7 Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 Juni Berdasarkan Gapeka 2023

Travel Update
5 Tips Datang ke Animalium BRIN, Datang pada Hari yang Pas

5 Tips Datang ke Animalium BRIN, Datang pada Hari yang Pas

Travel Tips
Apakah Boleh Bawa Makanan ke Perpustakaan Nasional?

Apakah Boleh Bawa Makanan ke Perpustakaan Nasional?

Travel Tips
Viral di Twitter, di Mana Letak Banda Neira?

Viral di Twitter, di Mana Letak Banda Neira?

Jalan Jalan
Cara Menuju ke OMAH Library di Tangerang, Harus Sambung Ojek Online

Cara Menuju ke OMAH Library di Tangerang, Harus Sambung Ojek Online

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+