Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Singapura Mulai 29 Agustus, dari Masker hingga Karantina

Kompas.com - 27/08/2022, 07:03 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Singapura menjadi salah satu destinasi favorit penduduk Indonesia. 

Pada bulan Januari hingga Juni 2022, tercatat jumlah pelaku perjalanan dari Indonesia ke Negeri Singa mencapai 282.000 orang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022). Jumlah ini lebih besar dari wisatawan asal negara lain, di antaranya India dan Malaysia.

Baca juga:

Mulai Senin (29/8/2022) atau 29 Agustus 2022, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat masuk ke Singapura. 

Simak sejumlah aturan masuk yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (26/8/2022):

1. Tidak wajib karantina meski belum bervaksin penuh

Ilustrasi Singapura di malam hariPixabay.com/Focuszaa Ilustrasi Singapura di malam hari

Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi penuh (dua dosis) tidak perlu menjalani karantina di Singapura.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (25/8/2022), pelaku perjalanan yang belum bervaksin lengkap juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR setelah tujuh hari. 

Kendati demikian, pelaku perjalanan yang belum bervaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan. Bila hasilnya positif, maka mereka diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan. 

"Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif," bunyi pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Aturan Baru Masuk Singapura, Belum Vaksin Lengkap Tak Harus Karantina

2. Penggunaan masker dilonggarkan

Pengunjung memakai masker saat berjalan di sekitar Merlion Park, tujuan wisata populer, dengan latar belakang Marina Bay Sands di Singapura Senin, 31 Mei 2021. AP PHOTO/ANNABELLE LIANG Pengunjung memakai masker saat berjalan di sekitar Merlion Park, tujuan wisata populer, dengan latar belakang Marina Bay Sands di Singapura Senin, 31 Mei 2021.

Aturan wajib masker di Singapura juga akan dilonggarkan mulai 29 Agustus 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), masker hanya wajib dipakai di lokasi-lokasi tertentu, di antaranya saat di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan.

Pemakaian masker juga bersifat pilihan jika berada di taksi dan layanan bus pribadi.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masker Mulai 29 Agustus 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com