KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.
Sementara pelanggan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster
Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Jika sebelumnya pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus syarat itu tidak berlaku.
Saat ini adalah masa transisi sosialisasi aturan. Bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, Status Terlihat di Tiket
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Joni meminta masyarakat untuk memerhatikan syarat terbaru naik kereta api agar dapat melanjutkan perjalanan dengan nyaman.
View this post on Instagram
Oleh karena itu, pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster diimbau segera mendapatkannya, baik di vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkas Joni.
Adapun pelanggan kereta api jaran jauh diimbau tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta dan ketika berada di stasiun.
Masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan daguBaca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?
Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.