Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus

Kompas.com - 28/08/2022, 08:06 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.

Sementara pelanggan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Jika sebelumnya pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus syarat itu tidak berlaku.

Saat ini adalah masa transisi sosialisasi aturan. Bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, Status Terlihat di Tiket

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.

Joni meminta masyarakat untuk memerhatikan syarat terbaru naik kereta api agar dapat melanjutkan perjalanan dengan nyaman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Oleh karena itu, pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster diimbau segera mendapatkannya, baik di vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkas Joni.

Menggunakan masker selama perjalanan

Ilustrasi gerbong kereta api ekonomi SS atau ekonomi premium. Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.Dok. KAI Daop VI Yogyakarta Ilustrasi gerbong kereta api ekonomi SS atau ekonomi premium. Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.

Adapun pelanggan kereta api jaran jauh diimbau tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta dan ketika berada di stasiun.

Masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan daguBaca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?

Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.

 

Seorang penumpang kereta api di Stasiun Balapan pada pagi hari, Selasa (09/08/2022). Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Seorang penumpang kereta api di Stasiun Balapan pada pagi hari, Selasa (09/08/2022). Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.

Syarat naik kereta api terbaru

Secara lengkap, berikut syarat naik kereta api terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com