KOMPAS.com - Penumpang berusia 6-17 tahun yang akan naik kereta api jarak jauh, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, mulai keberangkatan hari Selasa (30/8/2022).
Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, mereka wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara itu, vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).
Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, jika sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih boleh menggantinya dengan hasil negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
2. Usia 6-17 tahun:
3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Perbedaan Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Cek Sebelum Beli Tiket
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.