Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 30/08/2022, 12:35 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa aturan ini tertulis dalam SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Syarat melakukan perjalanan dalam negeri saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga," ujar Hendro, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster

Sementara, bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi. 

Aturan ini berlaku sejak Jumat (26/8/2022), sampai waktu yang ditentukan kemudian. 

Baca juga: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus

Aturan PPDN jalur darat terbaru 2022

Peraturan bagi PPDN moda transportasi darat ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan. Aturannya yaitu:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. Memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen, namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat," tutur Hendro. 

Baca juga: Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...

Selain itu, kata Hendro, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, dan surat hasil tes antigen atau PCR,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com