KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa aturan ini tertulis dalam SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Syarat melakukan perjalanan dalam negeri saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga," ujar Hendro, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster
Sementara, bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.
Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.
Aturan ini berlaku sejak Jumat (26/8/2022), sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus
Peraturan bagi PPDN moda transportasi darat ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan. Aturannya yaitu:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
2. Memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut:
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen, namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat," tutur Hendro.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...
Selain itu, kata Hendro, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, dan surat hasil tes antigen atau PCR,” imbuhnya.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan:
Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Bisa ke Bali Naik Transportasi Darat
“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.