Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Lengkap

Kompas.com - 30/08/2022, 15:08 WIB
Viona Pricilla,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Aturan Umum dan Protokol Kesehatan

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang sebab masih Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang
menutup hidung, mulut dan dagu.

Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali. Nantinya, sampah masker ini harus dibuang di tempat yang telah disediakan.

Baca juga: 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, tetap wajib melakukan physical distancing atau jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun. Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon, sepanjang perjalanan penerbangan.

Baca juga: Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin

Seluruh aturan dalam surat edaran ini berlaku untuk penerbangan domestik.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com