Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang sebab masih Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang
menutup hidung, mulut dan dagu.
Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali. Nantinya, sampah masker ini harus dibuang di tempat yang telah disediakan.
Baca juga: 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, tetap wajib melakukan physical distancing atau jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun. Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon, sepanjang perjalanan penerbangan.
Baca juga: Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin
Seluruh aturan dalam surat edaran ini berlaku untuk penerbangan domestik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram