Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Lengkap

Kompas.com - 30/08/2022, 15:08 WIB
Viona Pricilla,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun kini wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (29/08/2022).

Baca juga: Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...

Syarat naik pesawat ini tidak berlaku bagi anak di bawah 6 tahun. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.

Adapun syarat vaksinasi dewasa adalah dosis ketiga atau (booster).

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.

Syarat naik pesawat terbaru

Secara lengkap, berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, tetapi harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
  • Anak usia 6-17 tahun harus telah divaksin minimal dua dosis. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini.
  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca juga: Bandara Halim Dibuka Kembali, Citilink Terbang Lagi dari Sana

Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR.

Penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes. Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19.

Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Aturan Umum dan Protokol Kesehatan

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang sebab masih Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang
menutup hidung, mulut dan dagu.

Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali. Nantinya, sampah masker ini harus dibuang di tempat yang telah disediakan.

Baca juga: 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, tetap wajib melakukan physical distancing atau jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun. Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon, sepanjang perjalanan penerbangan.

Baca juga: Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin

Seluruh aturan dalam surat edaran ini berlaku untuk penerbangan domestik.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com