KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua, sedangkan penumpang kereta api jarak jauh berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku mulai Selasa (30/8/2022).
Baca juga:
“Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (29/08/2022).
Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak berusia 6-17 tahun, dilansir dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa:
Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?
Harap diingat, penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 17 tahun wajib telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Di sisi lain, jika calon penumpang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri, maka wajib telah divaksinasi dosis kedua.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga: Volume Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen pada Semester I 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.