Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Kedua

Kompas.com - 30/08/2022, 18:00 WIB
Viona Pricilla,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Di bawah ini adalah syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Telah divaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.
  • Jika tidak atau belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin, tapi wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Perbedaan Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Cek Sebelum Beli Tiket  

Selain kebijakan-kebijakan tadi, penumpang kereta api tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status kesehatan terkait Covid-19.

Calon penumpang kereta api juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker tiga lapis dan tidak melakukan komunikasi satu arah maupun dua arah, baik itu secara langsung atau melalui telepon.

Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com