Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Kedua

Kompas.com - 30/08/2022, 18:00 WIB
Viona Pricilla,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua, sedangkan penumpang kereta api jarak jauh berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku mulai Selasa (30/8/2022).

Baca juga:

“Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (29/08/2022).

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak berusia 6-17 tahun, dilansir dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa:

  • Wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
  • Jika berasal dari luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Jika tidak atau belum bisa divaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpantau padat oleh penumpang kereta api yang tiba dan akan berangkat pada Minggu (8/5/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpantau padat oleh penumpang kereta api yang tiba dan akan berangkat pada Minggu (8/5/2022).

Harap diingat, penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 17 tahun wajib telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Di sisi lain, jika calon penumpang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri, maka wajib telah divaksinasi dosis kedua.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Volume Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen pada Semester I 2022

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA Ilustrasi kereta api.

Di bawah ini adalah syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Telah divaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.
  • Jika tidak atau belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin, tapi wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Perbedaan Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Cek Sebelum Beli Tiket  

Selain kebijakan-kebijakan tadi, penumpang kereta api tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status kesehatan terkait Covid-19.

Calon penumpang kereta api juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker tiga lapis dan tidak melakukan komunikasi satu arah maupun dua arah, baik itu secara langsung atau melalui telepon.

Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com