Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua, sedangkan penumpang kereta api jarak jauh berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku mulai Selasa (30/8/2022).

Baca juga:

“Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (29/08/2022).

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak berusia 6-17 tahun, dilansir dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa:

  • Wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
  • Jika berasal dari luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Jika tidak atau belum bisa divaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpantau padat oleh penumpang kereta api yang tiba dan akan berangkat pada Minggu (8/5/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpantau padat oleh penumpang kereta api yang tiba dan akan berangkat pada Minggu (8/5/2022).

Harap diingat, penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 17 tahun wajib telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Di sisi lain, jika calon penumpang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri, maka wajib telah divaksinasi dosis kedua.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Volume Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen pada Semester I 2022

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA Ilustrasi kereta api.

Di bawah ini adalah syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Telah divaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.
  • Jika tidak atau belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin, tapi wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Perbedaan Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Cek Sebelum Beli Tiket  

Selain kebijakan-kebijakan tadi, penumpang kereta api tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status kesehatan terkait Covid-19.

Calon penumpang kereta api juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker tiga lapis dan tidak melakukan komunikasi satu arah maupun dua arah, baik itu secara langsung atau melalui telepon.

Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mengapa Idul Adha di Kudus Tidak Menyembelih Sapi? Simak Sejarahnya

Mengapa Idul Adha di Kudus Tidak Menyembelih Sapi? Simak Sejarahnya

Jalan Jalan
4 Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Surabaya, Ada Beragam Jenis Kurma

4 Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Surabaya, Ada Beragam Jenis Kurma

Jalan Jalan
Desa Wisata Bakal Jadi Andalan Baru Labuan Bajo untuk Gaet Wisatawan

Desa Wisata Bakal Jadi Andalan Baru Labuan Bajo untuk Gaet Wisatawan

Travel Update
Ekowisata Sungai Mudal di Kulon Progo Tutup pada Rabu, 7 Juni 2023

Ekowisata Sungai Mudal di Kulon Progo Tutup pada Rabu, 7 Juni 2023

Travel Update
Rute ke Padukuhan Wotawati dari Pantai Sadeng, Permukiman di Dasar Bengawan Solo Purba

Rute ke Padukuhan Wotawati dari Pantai Sadeng, Permukiman di Dasar Bengawan Solo Purba

Travel Tips
Panduan Lengkap ke OMAH Library, Hidden Gem di Tangerang

Panduan Lengkap ke OMAH Library, Hidden Gem di Tangerang

Travel Update
7 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung 

7 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung 

Jalan Jalan
Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Travel Update
Kunjungan Wisman ke Sulsel 69 Persen pada April 2023

Kunjungan Wisman ke Sulsel 69 Persen pada April 2023

Travel Update
Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di  Belitung

Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di Belitung

Jalan Jalan
Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru

Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru

Travel Update
INDOFEST 2023 Dikunjungi Lebih dari 48.000 Orang, Lampaui Target Awal

INDOFEST 2023 Dikunjungi Lebih dari 48.000 Orang, Lampaui Target Awal

Travel Update
Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Jalan Jalan
Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Travel Update
5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik

5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+