KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.
"WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster
Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:
- WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA, Harus Vaksin dan Tak Bisa Pakai Tes Covid-19
Syarat kedatangan PPLN ke Indonesia
Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.
“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal," ujar Nur Isnin.
Pengecualian aturan ini berlaku kepada:
- PPLN usia di bawah 18 tahun
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Baca juga: Syarat Masuk Singapura Mulai 29 Agustus, dari Masker hingga Karantina
Entry Point via udara
PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid
- Bandara Kualanamu
- Bandara Hasanuddin
- Bandara Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Minangkabau
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
- Bandara Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Kertajati
- Bandara Sentani
Protokol Covid-19 di entry point
PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).