Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2022, 12:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

"WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA, Harus Vaksin dan Tak Bisa Pakai Tes Covid-19

Syarat kedatangan PPLN ke Indonesia

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.

“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal," ujar Nur Isnin.

Pengecualian aturan ini berlaku kepada:

  • PPLN usia di bawah 18 tahun
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga: Syarat Masuk Singapura Mulai 29 Agustus, dari Masker hingga Karantina

Entry Point via udara

PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:

  • Bandara Soekarno Hatta
  • Bandara Juanda
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Hang Nadim
  • Bandara Sam Ratulangi
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  • Bandara Kualanamu
  • Bandara Hasanuddin
  • Bandara Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda
  • Bandara Minangkabau
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II
  • Bandara Kertajati
  • Bandara Sentani

Protokol Covid-19 di entry point

PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Travel Update
Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Jalan Jalan
Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Travel Update
Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Hotel Story
AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
Pengalaman ke Pulau Payung, Coba Snorkeling dan ATV Keliling Hutan

Pengalaman ke Pulau Payung, Coba Snorkeling dan ATV Keliling Hutan

Jalan Jalan
Libur Akhir Tahun, Kuota Wisatawan ke Gunung Bromo Tidak Ditambah

Libur Akhir Tahun, Kuota Wisatawan ke Gunung Bromo Tidak Ditambah

Travel Update
Jadi Lokasi Syuting 'Gadis Kretek', Ketahui 5 Fakta Stasiun Tuntang

Jadi Lokasi Syuting "Gadis Kretek", Ketahui 5 Fakta Stasiun Tuntang

Jalan Jalan
Galeri Nasional di Jakarta Gelar Pameran Koleksi Hasil Repatriasi dari Belanda

Galeri Nasional di Jakarta Gelar Pameran Koleksi Hasil Repatriasi dari Belanda

Travel Update
Hadiri Penghargaan Kampanye Sadar Wisata 5.0, Menparekraf: Terima Kasih Seluruh Penggerak Desa Wisata

Hadiri Penghargaan Kampanye Sadar Wisata 5.0, Menparekraf: Terima Kasih Seluruh Penggerak Desa Wisata

Travel Update
Waktu yang Tepat ke Pulau Payung, Hindari Akhir Tahun

Waktu yang Tepat ke Pulau Payung, Hindari Akhir Tahun

Travel Tips
Ulang Tahun AirAsia, Ada Promo Hemat 22 Persen Rute Internasional

Ulang Tahun AirAsia, Ada Promo Hemat 22 Persen Rute Internasional

Travel Update
Candi Abang Sleman: Harga Tiket, Daya Tarik, dan Rute 

Candi Abang Sleman: Harga Tiket, Daya Tarik, dan Rute 

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com