Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ketiga atau vaksinasi booster COVID-19 dan dua dosis untuk PPLN yang masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)
KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia harus sudah mendapatkan tidaknya vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Status vaksinasi akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Sertifikat harus tertulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Selain itu, syarat perjalanan terbaru lainnya bagi PPLN adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Jumat (02/09/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Namun, menurut Surat Edaran syarat vaksinasi tersebut tidak berlaku bagi PPLN dengan kriteria berikut.
PPLN berusia di bawah 18 tahun
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksin. Bagi PPLN dengan kondisi ini diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin Covid-19
PPLN yang sudah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua. PPLN ini wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19
Warga Negara Asing (WNA) PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan internasional keluar dari wilayah Indonesia. Meraka diperbolehkan tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang akan diikuti
Shutterstock/Nico Wijaya Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DI Yogyakarta. Syarat masuk ke Indonesia bagi PPLN kini termasuk sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum perjalanan.
Entry Point via udara
PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara berikut:
“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Isnin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.