Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2022, 17:16 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui pagu anggaran sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2023 sebesar Rp 3,3 triliun atau Rp 3.381.345.168.000, yang kemudian akan diserahkan ke Badan Anggaran DPR.

“Perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dan optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (9/9/2022).

Baca juga:

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI tersebut, usulan tambahan anggaran Kemenparekraf tahun 2023 sebesar Rp 4,19 triliun atau Rp 4.186.990.000.000 juga disetujui.

Menparekraf mengatakan, usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas dua kali.

"Tambahan anggaran sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang hadir, untuk mempercepat pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tuturnya.

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021 Batal, Anggaran Dialihkan untuk Covid-19

Tugas Kemenparekraf soal UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Rapat kerja Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rapat kerja Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Dalam rapat yang sama, Kemenparekraf juga diminta mengidentifikasi sejumlah hal terkait revisi penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Adapun identifikasi yang dimaksud terkait perubahan mendasar di sektor pariwisata, revolusi 4.0, pandemi, dan perubahan tren pariwisata terkini.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Abdul Fikri Faqih menyampaikan, Komisi X DPR RI meminta Kemenparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui stimulus bagi para pelakunya.

Baca juga:

Ia melanjutkan, draf rancangan revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tengah digodok. Proses pembahasan hingga pengesahan diperkirakan dapat dilaksanakan pada tahun 2023.

"Kemenparekraf harus terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan, yang jadi catatan adalah fasilitasi pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’, dan masih minim sumber daya manusia di industri pariwisata dan lainnya,” katanya.

Baca juga: MotoGP Mandalika Sumbang Rp 4,5 Triliun, Lampaui Target

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com