Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Orang Indonesia Umrah Backpacker, Simak Jawabannya

Kompas.com - 11/09/2022, 09:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon jemaah umrah biasanya akan menggunakan jasa tur operator untuk mengurus segala keperluan terkait ibadah umrah ke Tanah Suci.

Tour operator akan mengurus segalanya, mulai dari pemesanan tiket pesawat, akomodasi, hingga dokumen perjalanan, sehingga lebih fleksibel dan efektif.

Lantas, apakah sebenarnya warga Indonesia bisa pergi umrah secara mandiri tanpa menggunakan jasa tur operator?

Baca juga: Waspada Penipuan Paket Umrah, Periksa Dulu 3 Hal Ini

Menurut informasi dari salah satu tour agent yang menyediakan paket umrah, warga Indonesia belum bisa mengurus perjalanan umrah secara mandiri.

"Indonesia belum bisa saat ini karena belum diberikan visa turis untuk umrah," kata Direktur Operasional Tazkia Tours and Travel Dian Aristia kepada Kompas.com pada gelaran Kompas Travel Fair 2022, Sabtu (10/9/2022).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Hal tersebut juga dikonfirmasi Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Noer Alya Fitra (Nafit).

"Tidak boleh berangkat backpacker, harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)," kata Nafit kepada Kompas.com, Sabtu.

Perbedaan wisata dengan umrah

Lebih lanjut, Nafit menjelaskan, ada sejumlah faktor pembeda antara orang yang berwisata dengan orang yang ber-umrah.

"Orang ber-umrah di situ ada unsur pelayanan, pembinaan dan perlindungan. Kami telah mengatur dalam undang-undang bahwa jemaah wajib mendapatkan tiga aspek tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Visa Turis Bisa untuk Umrah, Tak Berlaku bagi Jemaah Indonesia

Terkait pelayanan, bila ingin berangkat secara perorangan, maka seseorang tidak akan bisa memproses visa, sebab yang dapat memproses visa adalah PPIU.

Sedangkan terkait pembinaan, PPIU wajib melakukan pembinaan manasik bagi jemaah umrah. Inilah yang membedakannya dengan orang berwisata.

Berikutnya terkait dengan perlindungan bagi jemaah itu ketika berangkat, mereka wajib mendapat perlindungan dari PPIU sebagai warga negara Indonesia di luar negeri.

Kabah.Bandar Al-Dandani/AFP Kabah.

"Jadi ketika dia menghadapi permasalahan hukum, masalah kehilangan dokumen, masalah kesehatan, kematian, itu siapa yang mau mengurus kalau dia berangkat sendiri?," tutur Nafit.

Itulah mengapa akan jadi masalah kalau pemerintah mengizinkan perorangan berangkat umrah.

Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan Visa Umrah Periode 1 Agustus 2022

"Itu sudah diatur dalam UU nomor 8 Tahun 2019 bahwa orang itu bisa berangkat umrah sendiri atau berkelompok, tapi harus tetap melalui PPIU, tidak boleh backpacker-an," pungkasnya.

Tips beli paket umrah agar lebih murah

Sebenarnya untuk harga paket umrah sudah ada pasaran normalnya sendiri. Namun, peluang untuk mendapat harga di bawah standar bisa dimaksimalkan bila kamu memesan paket pada bulan Maret-April.

"Kalau umrah udah ada harga standar. Kalau harga mau di bawah pasaran biasanya ada di periode Maret-April. Kalau Oktober sampai Desember itu high season, otomatis tiket dan hotel pun harganya naik, jadi lebih mahal," tutur pegawai MAS Umrah and Haji, Fitri, Sabtu.

Adapun selisih harga pemesanan di bulan Maret-April dengan Oktober-Desember, kata Fitri bisa sekitar Rp 3 juta-an.

Selain itu, harga paket umrah tergantung pula pada maskapai dan hotel berbintang yang akan digunakan calon jemaah di Tanah Suci nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com