Saat ini, Aidah bilang, negara asal turis yang datang ke Negeri Singa didominasi oleh Thailand.
Sedangkan turis dari Indonesia terkesan masih menunda liburan karena harga minyak dan batu bara yang naik tinggi imbas pedang Rusia-Ukraina.
Baca juga: Jelajah Tiong Bahru, Kawasan Perumahan Tertua di Singapura
Tingginya komoditas tertentu membuat harga tiket transportasi udara hingga transportasi darat membengkak.
"Harga minyak, bensin terutama, semua naik. Krisis terjadi dan sebenarnya mengganggu wisatawan di Singapura. Saya sangat berharap orang Indonesia kembali ke Singapura lagi," ucap dia.
View this post on Instagram
Seperti diketahui, Singapura melonggarkan aturan protokol kesehatan untuk warga setempat dan wisatawan.
Pencabutan masker sendiri sudah diterapkan sejak 14 April 2022 dan diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam pidato kenegaraan pada Minggu (21/8/2022) sore.
Bagi kamu yang hendak berkunjung ke Singapura, mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi penuh (dua dosis) tidak perlu menjalani karantina di Singapura.
Namun, pelaku perjalanan yang belum bervaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Baru Masuk Singapura, Belum Vaksin Lengkap Tak Harus Karantina
Bila hasilnya positif, maka mereka diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan.
"Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif," bunyi pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura.
Dilansir dari laman visitsingapore.com, pelaku perjalanan wajib menyertakan bukti vaksinasi dan mengunduh aplikasi TraceTogether lalu melakukan registrasi di aplikasi tersebut.
Lalu, pelaku perjalanan wajib menyerahkan SG Arrival Card dan e-health declaration sebelum keberangkatan, melalui situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Baca juga: Syarat Masuk Singapura Mulai 29 Agustus, dari Masker hingga Karantina
Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi dosis lengkap, mereka tetap wajib menjalani tes PCR dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.