Boarding pass merupakan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti tiket.
Boarding pass dalam bentuk cetak akan didapatkan setelah calon penumpang melakukan check-in di konter di stasiun, mulai 7x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Calon penumpang diimbau melakukannya lebih awal guna menghindari antrean.
Check-in ini wajib dilakukan penumpang yang telah memiliki bukti transaksi, antara lain SMS notifikasi, e-mail notifikasi, struk, resi pembayaran, atau print-out bukti transaksi dari loket.
Sementara itu, calon penumpang yang memesan tiket melalui aplikasi KAI Access dapat melakukan check-in dengan e-boarding pass yang bisa diunduh terlebih dahulu. Check-in ini bisa dilakukan mulai dua jam sebelum keberangkatan kereta api.
Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?
Jangan sampai boarding pass hilang karena calon pelaku perjalanan wajib menunjukkannya ke petugas agar bisa naik kereta api.
Bila hilang, calon pelaku perjalanan bisa melapor ke petugas. Jika bukti identitasnya sesuai dengan daftar manifes penumpang, maka calon pelaku perjalanan tersebut bisa mendapat dokumen pengganti boarding pass.
Baca juga: Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z
Kereta api memiliki beberapa kelas, antara lain Kelas Ekonomi, Kelas Bisnis, dan Kelas Eksekutif. Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022), ada pula KA Luxury dan Ekonomi Premium.
Secara umum, kelas-kelas tersebut memiliki perbedaan dari sisi fasilitas, harga tiket, kapasitas gerbong, dan tempat duduk.
Kelas Eksekutif, contohnya, memiliki kapasitas sekitar 50 kursi. Selain tempat duduknya yang bisa disandarkan, kelas ini juga dilengkapi toilet, pendingin ruangan, dan bantal.
Baca juga: Perbedaan Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Cek Sebelum Beli Tiket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.