Kemudian, bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.
Sementara itu, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa drone yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.
Baca juga: 12 Perubahan di Bandara Setelah Peristiwa 9/11, Keamanan Diperketat
Selain itu, mereka memastikan personel keamanan melakukan pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya terhadap pemenuhan kebutuhan membawa drone.
Kemudian, mereka memastikan personel keamanan penerbangan di tempat pemeriksaan keamanan penumpang memeriksa tampilan fisik baterai lithium atau lithium-ion dalam kondisi baik, tidak dimodifikasi, atau tidak rusak, sehingga mengakibatkan risiko kebocoran.
Baca juga: 10 Bandara dengan Tarif Parkir Termahal di Dunia 2022, Tembus Rp 4,13 Juta Seminggu
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara juga bertugas menyita dan menyimpan baterai lithium dan lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.