Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran

Kompas.com - 12/09/2022, 19:35 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - M-Paspor merupakan aplikasi layanan paspor dari Ditjen Imigrasi, sekaligus pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini diluncurkan pada Januari 2022.

"Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga:

Untuk menggunakan aplikasi ini, calon pemohon paspor wajib mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Di bawah ini adalah sejumlah tips untuk menggunakan M-Paspor. Simak selengkapnya:

Tips menggunakan M-Paspor

1. Siapkan berkas dan masukkan data dengan benar

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi ini, salah satu tahap yang akan dilalui adalah pengunggahan scan dokumen asli. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022), beberapa dokumen yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Bila ingin mengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya, maka dokumen tersebut ditambah dengan paspor lama.

Calon pemohon paspor juga wajib memasukkan data dengan benar, serta bersikap jujur saat menjalani proses wawancara di kantor imigrasi.

Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor

2. Paspor biasa atau e-paspor?

Paspor elektronik IndonesiaKompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Paspor elektronik Indonesia

Di salah satu tahap permohonan di M-Paspor, terdapat pilihan paspor biasa atau paspor elektronik (e-paspor).

Jika dilihat sekilas, bentuk keduanya terlihat mirip. Namun, paspor elektronik memiliki chip berisi data pemegang paspor yang lebih lengkap dibanding paspor biasa, meliputi data biometrik wajah dan sidik jari. 

Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

Selain itu, tidak semua kantor imigrasi melayani pengurusan paspor elektronik dan biaya pengurusannya juga berbeda. 

Biaya pengurusan paspor biasa (48 halaman) mulai dari Rp 350.000 per permohonan, sedangkan biaya pengurusan paspor elektronik (48 halaman) mulai dari Rp 650.000 per permohonan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com