Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran

Kompas.com - 12/09/2022, 19:35 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

3. Ingat batas waktu kode billing paspor

Setelah melengkapi data diri dan mengatur jadwal wawancara di kantor imigrasi, pemohon paspor akan memperoleh 15 kode billing untuk melakukan pembayaran.

Terdapat sejumlah cara untuk melakukan pembayaran M-Paspor, di antaranya melalui ATM, m-banking, dan internet banking

Baca juga: 

Harap diingat bahwa ada batas waktu pembayaran, yakni kira-kira dalam kurun waktu dua jam. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kode billing akan hangus dan pemohon paspor harus mengulang proses pengajuan paspor. 

Sekadar informasi, bila status pembayaran di M-Paspor belum berubah meski sudah melakukan pembayaran, maka salah satu cara yang bisa dicoba adalah me-refresh aplikasi.

4. Reschedule jadwal wawancara lewat M-Paspor

Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.KOMPAS.COM/DEWANTORO Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.

Salah satu fitur M-Paspor adalah penjadwalan ulang atau reschedule jadwal wawancara serta foto di kantor imigrasi.

Namun, untuk menggunakan fitur ini, calon pemohon paspor wajib menuntaskan pembayaran terlebih dahulu.

“Setelah melakukan pembayaran atas kode billing M-Paspor, pemohon dapat menemukan pilihan reschedule atau ganti jadwal wawancara, foto dan perekaman biometrik di kantor imigrasi," ujar Achmad, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (21/2/2022). 

Ia menambahkan, reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal satu hari sebelum jadwal yang ditentukan sebelumnya.

Harap diingat bahwa jika pemohon tidak datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan tidak melakukan reschedule, maka uang pengurusan paspor akan hangus.

Baca juga: Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/7/2022), pengurusan paspor bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor alias datang langsung ke kantor imigrasi. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemohon tertentu.

Pemohon yang dimaksud adalah pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, antara lain ibu hamil, anak-anak, dan pemohon lansia (lanjut usia).

Baca juga: Ketentuan Reschedule Wawancara Paspor yang Lewat dari Jadwal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com