JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api panoramic pertama di Indonesia akan segera hadir. Video tentang uji coba kereta tersebut sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun, kapan kereta panoramic tersebut akan resmi diluncurkan dan bisa dicoba naik oleh masyarakat?
Baca juga: Kereta Panoramic Disambut Antusias, Tarif dan Rutenya Masih Disempurnakan
Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Hadis Surya Palapa mengatakan, kereta panoramic akan diluncurkan dalam waktu dekat, yakni dalam satu sampai dua bulan ke depan.
"Kami tidak ingin buru-buru tapi nanti hasilnya malah tidak maksimal. (Jadi) kami siapkan mudah-mudahan pada satu atau dua bulan ke depan sudah bisa diluncurkan, jadi mohon bersabar," kata Hadis Surya Palapa kepada Kompas.com saat ditemui di acara KAI Expo di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (17/09/2022).
Meski secara teknis sudah memadai, saat ini KAI masih merumuskan program dan penggunaannya akan seperti apa.
Baca juga: Mau Naik Kereta Api? Ini Cara Beli Tiket KA Offline dan Online
Menurut Hadis, tampilan kereta seperti yang beredar di medsos beberapa waktu lalu masih akan disempurnakan, terutama pada interior kereta.
"Secara teknis sudah memadai, sudah memenuhi syarat, tinggal kami touch up, bagaimana ini sesuai dengan ekspektasi masyarakat, bisa menemukan kereta yang betul-betul berbeda, kereta yang selama ini tidak diduga tapi akan ada," ujarnya.
Sebagai informasi, PT KAI sedang membuat inovasi baru dengan memodifikasi kereta penumpang kelas eksekutif menjadi kereta panoramic.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (06/09/2022), kereta panoramic pertama di Indonesia tersebut dilengkapi dengan sunroof. Selain itu, ukuran kaca di kereta juga akan lebih besar sehingga penumpang bisa melihat pemandangan secara lebih luas.
Baca juga: Ini Cara Pesan Tiket Kereta Api Online lewat Website dan KAI Access
Saat ini, kereta panoramic masih melalui tahap uji laik secara statis maupun dinamis oleh tim penguji sarana perkeretaapian dari Balai Pengujian Perkeretaapian.
Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 15 Tahun 2011 tentang kereta yang mengalami modifikasi sebelum beroperasi harus menjalani uji pertama.
Adapun sejumlah pekerjaan yang dimaksud meliputi uji rancang bangun, uji dimensi, uji intensitas cahaya, uji sirkulasi udara, uji kebisingan, uji temperatur bearing, dan uji kebocoran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.