KOMPAS.com - Pemerintah Taiwan akan menghapus aturan karantina bagi siapa saja yang ingin datang ke negaranya, direncanakan mulai Oktober 2022.
Dikutip dari Taiwannews.com, Jumat (16/09/2022), Central Epidemic Command Center (CECC) atau Pusat Komando Epidemi Pusat di Taiwan mulai diminta melakukan persiapan untuk mengakhiri aturan karantina.
Untuk diketahui, Taiwan telah mengurangi jumlah durasi karantina dari tujuh menjadi tiga hari pada Juni lalu, seperti dilansir Channel News Asia.
Baca juga:
Sebagai ganti penghapusan karantina, CECC diminta mulai menerapkan skema "0+7". Artinya, para wisatawan asing yang ingin masuk ke Taiwan, akan diminta untuk melakukan pemantauan kesehatan diri selama tujuh hari.
Kendati sudah ada wacana, juru bicara CECC Chuang Jen-hsiang mengatakan bahwa rencana tersebut masih menyesuaikan kondisi kasus di lapangan.
Chuang mengatakan, program baru ini dapat diluncurkan, jika sudah ada penurunan kasus yang signifikan dalam waktu dekat.
"Tentu saja, ada kemungkinan (penghapusan karantina) pada bulan Oktober, tetapi itu masih tergantung pada epidemi, terutama karena sekarang adalah periode puncak," kata Chuang, dikutip dari Taiwannews.com.
"Semakin cepat kasus memuncak dan mulai menurun, semakin cepat (perbatasan) dapat dibuka," imbuh Wakil Direktur Jenderal CECC ini.
Baca juga: Taiwan Kurangi Masa Karantina Jadi 3 Hari Mulai 15 Juni
Oleh karena itu, ia menilai bahwa kemungkinan pembukaan perbatasan dengan penghapusan karantina di awal Oktober masih relatif rendah.
Adapun Taiwan minggu ini mulai melanjutkan aturan bebas visa untuk pengunjung dari negara-negara tertentu, termasuk Amerika Serikat dan Kanada.
Meski demikian, pengunjung tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR saat kedatangan di Taiwan dan kuota maksimal kunjungan hanya 50.000 kedatangan dalam seminggu.
Baca juga: Pariwisata Halal di Taiwan, Ini Bedanya Dulu dan Sekarang
Sebelumnya, Taiwan telah mengakhiri persyaratan untuk tes RT-PCR sebelum keberangkatan. Selama pandemi, warga Taiwan dan warga asing juga tidak pernah dilarang keluar dan masuk negara tersebut, meski harus dikarantina di rumah atau di hotel.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin masuk ke Taiwan, tetap harus mengajukan permohonan visa dengan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan.
Baca juga: 7 Fakta Menarik Quanzhou, Kota Pelabuhan di China Warisan Dunia UNESCO Terbaru
Dikutip dari laman Pemerintah Taiwan, berikut dokumen yang diperlukan untuk masuk ke negara ini:
Baca juga: Kota Terlarang China Dibuka Kembali untuk Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.