Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Check-in Online untuk Naik Pesawat, Perhatikan Waktu

Kompas.com - 21/09/2022, 16:17 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Check-in online (daring) merupakan salah satu metode check-in untuk pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat. Metode ini bisa dilakukan melalui situs web atau aplikasi maskapai penerbangan.

Check-in online kerap dinilai dapat menghemat waktu lantaran calon pelaku perjalanan bisa menghindari antrean setibanya di bandara, apalagi jika hanya membawa bagasi kabin. 

Baca juga: Cara Check In Online di 6 Maskapai Penerbangan Indonesia

Berikut sejumlah tips terkait check-in online yang wajib diketahui, menurut rangkuman Kompas.com, Rabu (21/9/2022):

Tips check-in online pesawat

1. Pahami ketentuan check-in online

Ilustrasi check-in online di bandara untuk naik pesawat.Dok. Shutterstock/Tero Vesalainen Ilustrasi check-in online di bandara untuk naik pesawat.

Secara garis besar, proses check-in online setiap maskapai penerbangan hampir sama. Pelaku perjalanan wajib memasukkan kode booking dan nama belakang terlebih dahulu, agar dapat memperoleh e-boarding pass yang akan ditunjukkan ke petugas di bandara. 

Namun, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (11/2/2022), salah satu pembeda antara maskapai yang satu dengan lainnya adalah periode check-in. Selain itu ada pula ketentuan soal barang-barang apa saja yang boleh dibawa. 

Oleh sebab itu, penting bagi calon pelaku perjalanan untuk memahami syarat check-in online agar bisa naik pesawat.

Baca juga: Cara Check-In Online Lion Air dan Batik Air Lewat Aplikasi

2. Siapa saja yang bisa check-in online?

Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Dilansir dari smartertravel.com, walau check-in online dianggap memudahkan, namun metode ini tidak berlaku bagi semua calon pelaku perjalanan.

Maskapai penerbangan Lion Air, contohnya, menerapkan syarat soal siapa saja yang bisa melakukan check-in online melalui aplikasi.

Metode ini, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022), tidak berlaku bagi:

  • Pelaku perjalanan dengan jumlah penumpang lebih dari 10 orang dalam satu tiket (group booking).
  • Pelaku perjalanan yang membutuhkan bantuan khusus di bandara, misalnya:
    • Penumpang dalam kondisi hamil.
    • Unaccompanied Minor (UM) atau anak-anak berusia kurang dari 12 tahun yang bepergian sendirian. 
    • Penumpang yang membutuhkan kursi roda, stretcher case, atau penanganan khusus lainnya. 
  • Pelaku perjalanan dengan penerbangan lanjutan beda maskapai, contohnya penerbangan Batik Air dilanjutkan Lion Air, Wings Air, atau maskapai lainnya. 
  • Bayi berusia di bawah dua tahun yang tidak menempati tempat duduk.

Sementara itu, maskapai Citilink menerapkan web check-in dan mobile check-in hanya untuk penerbangan rute domestik. 

Baca juga: 5 Tips Check-in Pesawat, Perhatikan Waktu dan Siapkan Dokumen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com