Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

Kompas.com - 28/09/2022, 10:05 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan keduanya sama-sama bisa digunakan untuk bepergian ke negara mana pun.

Hal itu kembali ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa paspor elektronik "lebih valid" daripada paspor biasa.

"Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga:

Achmad menambahkan, hal itu sesuai Pasal 34 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Paspor elektronik dan paspor non-elektronik masuk ke dalam kategori paspor biasa tersebut.

Oleh karena itu, keduanya sama-sama merupakan dokumen negara yang sah untuk bepergian ke negara lain.

Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

Ganti paspor lewat M-Paspor

Namun, terdapat perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Sehingga, para pengguna paspor elektronik bisa melewati gerbang otomatis atau auto-gate di bandar udara dengan fasilitas tersebut.

Lebih lanjut tentang perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik bisa dibaca pada tautan ini.

Baca juga: Perpanjangan Paspor Diimbau 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis

Jika ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik, atau sebaliknya, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

"Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik," ujarnya.

Dikutip dari laman Imigrasi dan Kompas.com (14/7/2022), berikut cara membuat paspor online yang dapat diikuti:

  • Unduh dan pasang (install) aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS
  • Buat akun di aplikasi M-Paspor dan isi formulir. Nantinya akan ada e-mail aktivasi aplikasi paspor online yang berisi kode verifikasi untuk registrasi pendaftaran. Masukkan kode untuk melanjutkan proses pendaftaran. Jika berhasil, gunakan untuk masuk atau log-in.
  • Ajukan permohonan paspor. Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor. Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.
  • Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kehadiran di kantor Imigrasi. Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
  • Lakukan pembayaran. Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
  • Unduh surat pengantar ke menuju KANIM (kantor Imigrasi). Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
  • Bawa dokumen asli ke kantor Imigrasi. Dokumen diperlihatkan saat wawancara dengan petugas.

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan memilih paspor yang tepat sejak di aplikasi. Sebab, pemohon tidak bisa mengubah pilihan saat wawancara di kantor Imigrasi.

"Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor Imigrasi. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com