Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru

Kompas.com - 30/09/2022, 22:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Kamis (29/9/2022), masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun. Lantas, bagaimana cara membuat paspor?

Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika seorang warga negara akan memasuki wilayah negara lain.

Baca juga:

Pembuatan paspor bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah dokumen, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/7/2022). 

Aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, yang boleh datang langsung ke kantor imigrasi.

Baca juga: Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?

Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Cara membuat paspor dengan M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.

2. Buat akun di aplikasi M-paspor

Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel). Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".

Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Ajukan permohonan paspor

Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

Sejumlah dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: 4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Travel Update
8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

Travel Tips
Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Travel Update
Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Travel Update
Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com