KOMPAS.com - Mulai Kamis (29/9/2022), masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun. Lantas, bagaimana cara membuat paspor?
Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika seorang warga negara akan memasuki wilayah negara lain.
Baca juga:
Pembuatan paspor bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah dokumen, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/7/2022).
Aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, yang boleh datang langsung ke kantor imigrasi.
Baca juga: Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?
Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel). Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".
Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
Sejumlah dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:
Baca juga: 4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran
Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).
Secara umum, ada dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00). Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Kamu tinggal memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.
Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
Langkah terakhir, kamu tinggal datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.